Amrank Enda Ramadhank

Amrank Enda Ramadhank

jbtb

jbtb
friends

Senin, 15 Februari 2010

cpns

Kejadian Yang Sama Terulang Lagi

1. Ada Apa Dengan CPNS ban#Taeng

Seketika kita melirik kebelakang menatap beberapa kebijakan pemerintah daerah kab. Bantaeng dari berbagai segmen dan pariabel system pemerintahan ekonomi, social, budaya, dan bahkan secara spesipik dari aspek pembangunan infrastuktur kota sampai desa, dan yang tidak kalah penting adalah persoalan CPNSD tahun 2008 yang bnayak menyisahkan persoalan yang sampai hari ini belum tuntas konon sudah berkembang rumor kiri kanan dari ujung pelosok sampai pelosok lainnya bahwa semua ini sudah tidak lagi bermasalah bahkan telah dikeluarkan NIP ( nnomor induk pegawai ) oleh menpan (mentri pendayagunaan aparatur Negara ) sehingga kesimpulannya adalah tinggal membuatkan lalu menyerahkan SK (surat keputusan) kepada masing-masing peserta yang dinyatakan lulus TES sebagai PNS pada tahun 2008, sementara rumor lain dari penerimaan CPNS Kab. Bantaeng tahun 2008 adalah hal yang mustahil untuk selesai begitu saja masalah CPNS Kab. Bantaeng 2008 itu sebab utama adalah keputusan pemerintah daerah pada pengumuman hasil Tes CPNS saat itu banyak menyalahi ketentuan dan peraturan yang ada misalnya meluluskan bebebrapa orang yang hasil Skoringnya urutan keseratusan keatas sementara yang urutan pertama dan yang menempati urutan sesuai dengan jumlah Formasi yang dibutuhkan itu malah tidak lulus. Inilah inovasi kebablasan……………… !!!!! lulus tidak sesuaiformasi yang dibutuhkan dengan jurusan dari spesifikasi keilmuannya berbeda dengan formasi pengumumannya! Bobroknya lagi malah didapati ada beberapa orang yang menggunakan Ijasah palsu untuk itu tidak ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku…………………………. Anehnya kemana semua penegak hukum serta pemimpin yang selama ini membesarbesarkan kepentingan rakyat munkinkah ini kata iwan fals celoteh belaka, serta untuk keputusan pemerintah yang meluluskan beberapa orang yang seharusnya tidak lulus tapi diluluskan oleh pemerintah dalam hal ini BKD yang telah diperkarakan dan dipengadilankan akan tetapi belum selesai sampai hari ini, dalam hal ini keputusannya tidak jelas ( kebablasan ) artinya Eksepsi pemerintah di tolak dan Gugatan penggugat ditolak yang akhirnya keputusan abu-abu untuk selanjutnya para penngugat kembali banding demi secuil keadilan……………..
Setelah semua kejadian di tahun 2008 kini muncul lagi kasus yang sama ditahun 2009, yang juga banyak menyisahkan permasalahan yang sangat fundamental dan sangat sulit untuk ditolerir yang di sebabkan oleh kejadian yang sama terulang dua kali berturut-turut, kalau ditahun 2008 unsur Eksekutif saling serang dan saling menyalahkan diantara tuduhan antar sesame SKPD bahkan kepala BKAD dengan Bupati yang secara lansung saling menjatuhkan dengan lontaran kalimat-kalimat yang tidak sewajarnya oleh pemerintah yang mengayomi seluruh rakyat dalam hal ini rakyat Kabupaten Bantaeng itu kemudian ekspos dengan secara blak-blakan tanpa filter sedikit pun……… ini tentunya membawa dampak atau pengaruh yang sangat negatif terhadap Citra dan Nama Baik Bnataeng secara keseluruhan…. Bukan saja hal tersebut ditahun 2008 terjadi!!!!!!!! tetapi ada juga panitia khusus (PANSUS) oleh unsure legislative sebagai control terhadap persoalan yang terjadi demi tercapainya keadilan atas kebijakan pemerintah (pengumuman hasil Tes CPNS).
2. Mungkinkah Ini Suatu Kesengajaan
Kalau sampai harus berandai bahawa kejadian atas kasus penerimaan penwagai negri sipil di kabupan bantaeng selama dua tahun berturut kuat dugaan hal tersebut disengaja dengan pola yang sangat terstruktur! Asumsi dasar dari argument tersebut diatas bahwa sejak dimulai seluruh proses penerimaan didalamnya sudah menyisahkan berbagai persoalan yang tentunyanya itu mendukaung pernyataan tersebut di atas. Ketidak sepahaman seluruh unsure yang terkait dengan penerimaan pegaawia negri sipil dengan tumpan tindinya pernyataan di media antara ketua panitia penerimaan (Syamsuddin SH,MH yang juga selaku Sekda Bantaeng) Kepala BKD (Sainuddin) dan Bupati Bantaeng (Nurdin Abdullah), tidak adanya langkah konkrit oleh yang berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara serius ynag menyebabkan bebebrapa pendaftar lulus murni (2008) masih terkatung-katung (nasibnya tidak jelas) yang telah kurang lebih setahun bermasalah bahkan di PTUNkan tetapi belum menemui hasil tetap, rumor berkembang kemana-mana bahwasannya telah keluar NIP dari seluruh formasi CPNS Kab. Bantaeng 2008 akan tetapi tidak mungkin bisa di SKkan kalau masiah ada masalah didalamnya (duluskannya beberarapa orang yang tidak memenuhi procedural(jedela)), kemudian yang terbbukti melanggar (pidana) juga tidak di pidanakan. untuk kasus 2008. mesuki tahun 2009 kembali Kab. Bantaeng mencatat record buruk dengan mengulang kesalahan yang sama di penghujung tahun seolah bahwa pelaksana didamnya adalah orang-orang yang berkepala batu yang tidak ada sama sekali efek jerahnya dengan meloloskan orang pada formasi yang tidak sesuai denga Ijasahnya (keolahraaan dan guru islam yang kesemuanya ini tidak ada pada formasi yang tersedia) sementara sudah melaui sortir dan pemeriksaan yang ketat. hal inilah menjadi dasar kuat bahwa seluruh rangkaian dari permasalahan iini bukan hal yang berada pada titik kekhilapan tetapi murni dipahami seluruh kesahan yang terjadi.
3. Adakah Sanksi Dari Semua Pelanggar
Kalau melirik dari sisi sabab musababnya persoalan ini bahwa setiap sebab pasti berakibat setiap palanggar pasti dihukum maka sudah menjadi barang tuntu itu sudah keliru, dari seluruh rangkaian persoalan diatas seluruh elemen atau bahkan personality yang menyalahi peraturan yang berlaku tak ada satu orang pun yang mau dan rela menjadi orang yang bertangggung jawab dan dengan besar hati menerima seluruh konsekwensi yang ada, padahal sudah menjadi rahasia umum bahwa siapa yang melanngar dan siapa yang di korrbankan pada prosessi tersebut…………… bahka n dengan nyata ada yang menggunakan ijasah palsu yang tetunya itu melanggar hukum pidana tetapi toh sampai hari ini enjoi-enjoi saja sementara untuk ketentuan perundang-undanganya seharusnya di pidanakan. Malah kalau kita menarik pada sisis esensialnya yang mendapatkan sanksi adlah mereka yang mendaftar lulus dan di luluskan oleh Pemerintah (BKAD) seharusnya sejak kurang lebih setahun mengabdi untuk negara demi kepentingan rakyat malah mendapatkan kebuntuan pada kasusnya yang tak kunjung usai dengan semestinya mendapattkan seluruh –hak-haknya termasuk gaji yang sudah kurang lebih setahun tidak terbayarkan, serta mereka pandaftar yang di rampas hak-haknya oleh oknum dan pihak-pahak yang tidak mau brtanggung jawab………………………….. mereka-mereka inilah sebenarnya yang menerima sanksi dari kasus CPNS yang diakibatkan oleh oknum –oknum yang tidak bertanggung jawab itu.

4. Langkah Seluruh Elemen
- Pemerintah
- Eksekutip
Bahwa sudah menjadi barang tentu bahwa unsure eksekitif tidak bisa menjadi harapan besar dalam menyelesaikan kasus CPNS ini sebab utama hanya pada yang diluluskun oleh pemerintah dengan tidak sesuai hasil scoring sementara hal inilah yang secara ngotot di pertahankan oleh pemerintah dengan membelalanya sampai di PTUN sementara itu sudah nyata-nyata susatu pelanggaran yang secara tidak lansung bahwa pemerintah sudah membela kesalahan. Akan tetapai hal lain dari pemerintah secara localitas bahwa jenjan yang lebih tinggi yang bersentuhan lansung dengan persoalan ini entah ditingkat provinsi ataupun pusat dalam hal ini menpan untuk menmperjelas kebeadaan mereka yang terkatung-katung kalau memang hanya untuk di SKkan meka secepatnya untuk di SKkan dan kalau harus di anulir agar juga secepatnya di anulir yang kesemuanya ini demi kejelasan kasus saja.
- Kepolisian
Unsure kepolisian juga tidak bisa di andalkan lebih karena lebih parah dari eksekutif sebab sudah nyata-nyata bahwa ada beberapa oknum yang terbukti melanggar atuaran pidana tapi sampai saat ini belum ada kepastian apa-apa apalagi sampai mempidanakan oknum tersebut
- Legislatif
Adalah salah satu dari elemen yang palaing bisa diharapkan dengan kekuatannya sebaga satu satunya organ yang paling bertanggungjawab dari aspek control terhadap eksekutif yang memang berada dengan salah satu fungsinya adalah control. Dari beberapa langkah-langkah konkrit yang selama ii di ambil termasuk dalam pembentukan panitia khusus(pansus) yang meski harus di akaui bersama bahwa belum bekerja secara optimal pada tahun 2009 untuk kasus CPNS 2008 kini harapan baru pada DPRD yang baru juga dengan panitia khusus (pansus) baru untuk kasus yang baru juga sangat diharap bahwa lembaga dalam hal ni pansus tersebut bisa mengoptimalakn kerjanya dalam rangka menuntaskan persoalan CPNS dibantaeng. Tetapi bukan saja itu tetap bagaiman pansus yang beru terbentuk ini juga mampu bekerja untuk kasus 2008 karena yang ini juga adaah persolan rakyat bantaeng yang diwakilinya duduk dikusi sebagai control.

- Non Pemerintah
Dari beberapa penyikapan terhadap persoalan CPNS oleh bebrapa lembaga yang ada baik dari LSM ataupun lembaga-lembaga lainnya hanya lankah-langlah yang merupakan peringatan terhadap pemerintah dengan shearing dan aksi-aksi massa serta solusi-solusi alternative olehnya hanyalah bagian kecil dari langkah menuai solusi yang tentunya kebijakan akhinya tetap berada pada pemerintah itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar